Dilihat 9388 kali
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kab Lumajang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (25/8/2021).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin.
Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan beberapa alasan mengapa perubahan APBD perlu dilakukan, di antaranya karena adanya perkembangan yang sudah tidak sesuai dengan asumsi di dalam kebijakan umum APBD. Bupati juga menjelaskan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.