Dilihat 8462 kali
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akbiat Virus Covid-19, ahli waris korban Covid-19 akan menerima santunan kematian sebesar Rp 15.000.000.