Dilihat 13624 kali
Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) memiliki peranan yang penting dalam optimalisasi program Kelurga Berencana. Oleh karena itu, keberadaan PLKB harus didukung dengan status yang jelas dalam kepegawaian.
Sebelumnya, PLKB merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, namun setelah tahun 2017, PLKB merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hal itu menimbulkan beberapa permasalahan bagi PLKB yang berstatus Non PNS. Permasalahan yang juga timbul saat ini, tidak sebandingnya jumlah PLKB dengan wilayah yang cakupan program.
Menyikapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Lumajang, Imam Suryadi mengatakan dirinya akan melaporakan kondisi tersebut kepada pimpinan daerah. Sehingga diharapkan nanti ada arahan dan solusi untuk penyelesaian masalah tersebut.
"Nanti akan kita komunikasikan, karena bagaimanapun kedapan akan semakin banyak yang pensiun, ini yang harus kita perhatikan, sementara kegiatan KB ini terus berjalan," terangnya usai mengikuti webinar terkait keberadaan PLKB Non PNS, di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang, Selasa (11/8/2020).