Dilihat 15707 kali
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mendapati adanya pungutan yang memberatkan pada pengurusan sertifikat tanah. Hal itu terungkap saat Bupati berdialog dengan masyarakat penerima Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA. 2019 di GOR Wirabhakti Lumajang, Senin (20/01/2020).
Bupati meminta agar proses pengurusan program PTSL ini dijelaskan secara keseluruhan kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham. Bupati memastikan program PTSL pengurusannya gratis di Kantor Pertanahan Lumajang. Namun pada proses pelaksanannya, masih saja ada pungutan yang memberatkan.