Dilihat 13480 kali
Sebagai upaya mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan di Kabupaten Lumajang, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gucialit memberikan arahan dan pembinaan kepada anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Kertowono, bertempat di Petak 28B Pasang Desa Kertowono Kecamatan Gucialit, Selasa (11/9/2018).
Camat Gucialit Yudi Prasetiyo dalam arahannya menyampaikan, sebagian besar wilayah Desa Kertowono Kecamatan Gucialit merupakan daerah kawasan hutan nasional yang keberadaannya dilindungi oleh negara. Dan, saat ini banyak lahan di kawasan hutan yang dimanfaatkan dan digarap oleh masyarakat sekitar sampai turun temurun sebagai lahan perkebunan.